Pakuncen, Selasa 22 Juli 2025. Evaluasi Akhir Pelaksanaan Program OCSEA di Wonosobo yang dilakukan di Balai Desa Pakuncen. Acara yang dihadiri oleh Unicef, Yayasan Setara dan pengurus PATBM Desa Pakuncen.
Reformasi kehidupan menuntut adanya cara perubahan dalam keseharian dengan bertindak menggunakan peran teknologi yang dominan. Teknologi yang semakin canggih merambah cara penyalahgunaan yang biasa dilakukan pada tahap tertentu dan terkoneksi pada lingkungan online yang menjadikan anak dieksploitasi secara seksual baik berupa gambar atau materi lain. Tujuan evaluasi program OCSEA ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan yang menterkaitkan OCSEA di Desa Pakuncen. Evaluasi dilakukan pendekatan melali berbagai unsur masyarakat untuk mempelajari, menerangkan, menginterpretasikan OCSEA dalam konteks kegiatan di desa. Melalui evaluasi, menemukan berbagai realita tentang penyalahgunaan pada lingkungan online bahkan maupun secara langsung.. Diharapkan dengan evaluasi tersebut, dapat Iebih mudah untuk memahami permasalahan secara lebih mendalam dan menyeluruh, sehingga di akhir evaluasi dapat mengimplementasikan program OCSEA sehingga bisa menekan angka kekerasan pada anak terkhususnya lewat daring.
Berdasarkan surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak No B-15/D..PA.4/PA.04.05/07/2025 tentang kegiatan evaluasi pelaksanaan pencegahan eksploitasi dan pelecehan seksual anak di lingkungan digital atau disebut dengan OCSEA. OCSEA merupakan program dari Kementerian PPA untuk menekan angka kekerasan pada anak, OCSEA meiliki singkatan dari Online Child Sexual Exploitation and Abuse. Sederhananya adalah hal yang merujuk pada segala bentuk penyalahgunaan seksual terhadap anak-anak yang terjadi dalam ranah daring. Saat ini, hampir semua masyarakat terkoneksi dengan internet dalam menjalani kehidupan. Tentu ada banyak dampak positif dan negatif dari terknologi yang berkembang sangat pesat di era digital.
Salah satu dampak yang tidak positif dengan terbukanya informasi banyak pelaku kejahatan melakukan tindak kejahatan diranah digital adalah kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak di ranah daring ( OCSEA ). Fenomena ini mengancam kesejahteraan dan keamanan anak-anak di era digital. Sehingga dengan sepatutnya program OCSEA bisa dicaangkan sebagai program untuk menekan angka ejahatan pada anak.
Adanya perkembangan teknologi dan globalisasi yang semakin cepat diperlukan adanya kebijakan dalam pemakaian telepon daring saat ini. Namun pada kenyataannya, Saat ini, hampir semua masyarakat terkoneksi dengan internet dalam menjalani kehidupan. Tentu ada banyak dampak positif dan dampak negatif dari terknologi yang berkembang sangat pesat di era digital.
Salah satu dampak yang negatif dengan terbukanya informasi banyak pelaku kejahatan melakukan tindak kejahatan diranah digital adalah kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak di ranah daring ( OCSEA ). Fenomena ini mengancam kesejahteraan dan keamanan anak-anak di era digital. Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) adalah penyalahgunaan berupa eksploitasi online dan kekerasan seksual pada anak-anak yang rentan dalam ranah daring. Secara umum, terdapat 5 bentuk kejahatan seksual pada anak secara online, antara lain :
-
Praktik ini umumnya melibatkan pengiriman konten eksplisit atau erotis dalam bentuk pengiriman pesan online berupa kata, gambar, maupun video yang mengandung unsur seksual secara daring.
Hal ini dapat berisiko pada anak untuk menjadi korban pemerasan seksual, cyberbullying.
- Grooming Online
Grooming Online yaitu bujuk rayu yang dilakukan orang dewasa untuk membangun hubungan dengan seorang anak, baik secara langsung maupun secara online untuk tujuan seksual.
-
Sextortion adalah bentuk pemerasan seksual pada anak secara online dengan memberikan berbagai bentuk ancaman, seperti ancaman penyebaran gambar/ video yang telah dikirim anak itu sendiri. Pemerasan ini bisa dalam bentuk lebih materi seksual, uang, atau layanan tertentu. Pelaku sextortion sering kali menggunakan taktik manipulatif dan intimidasi untuk mencapai tujuannya, dan sering kali menargetkan individu muda atau rentan secara emosional.
- Child Sexual Abuse Material (CSAM).
Child Sexual Abuse Material (CSAM)CSAM biasa berbentuk materi yang didapatkan anak melalui komputer, gadget, atau media digital lainnya yang menampilkan aktivitas seksual atau yang dirancang untuk memuaskan keinginan seksual. Ini mencakup gambar, foto, video, atau materi lainnya .
- Live Streaming Seksual Anak.
Live Streaming Seksual Anak adalah praktik melalui siaran langsung di platform daring. Live streaming seksual anak juga menciptakan risiko besar karena siaran tersebut dapat direkam dan disebarkan lebih lanjut secara daring, menyebabkan dampak jangka panjang yang traumatis pada korban.
Di Desa Pakuncen telah melakukan kegiatan yang mencanangkan program OCSEA itu sendiri. Dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat untuk merealisasikan dan menyukseskan penanggulangan kasus kekerasan anak. Walaupun di desa tidak ada kasus, alangkah baiknya kita tetap berusaha mempertahankan keselarasan yang ada.
Hal- hal yang sudah dilakukan oleh lapisan masyarakat dari PATBM, FADPA (Forum Anak Desa Pakuncen), perangkat desa dan guru sejajar lainnya. Seperti melakukan sosialisasi yang mengundang warga dari anak, remaja, orang tua, Pondok Pesantren, TPQ, SD, SMP ikut andil dalam keterlibatan program OCSEA.
Bermain bersama dengan meibatkan FORKOS (Forum Anak Kreatif Wonosobo) yang bertujuan bisa mengklasifikasikan macam-macam penyalahgunaan ranah daring terhadap kasus kekeraan pada anak atau OCSEA ini. Membuat konten yang memperkenalkan apa itu OCSEA ke masyarakat luas, melakukan broadcas chat di dalam grup ank dan remaja sendiri, dengan harapan bisa tepat dalam mengajukan sasaran. Serta memasang poster terkait edukasi pengenalan OCSEA. Pada hari selasa,22 juli 2025 telah dilakukan evaluasi di Desa Pakuncen yang dipimpin oleh evaluator UNICEF dari DIY untuk mengevaluasi secara langsung pada program OCSEA yang sudah dilakukan.
Penting bagi orangtua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bermain gadget dan berinteraksi di media sosial. Jika tidak diawasi dengan baik, anak menggunakan aplikasi-aplikasi yang tidak sesuai dengan umurnya sehingga dapat memberikan pengaruh negatif. Anak yang menjadi korban OCSEA juga memiliki kecenderungan untuk bermain HP hingga larut malam. Dampak yang dirasakan oleh korban OCSEA dapat berupa dampak fisik menyakiti dirinya sendiri (Self Harm) gangguan tidur, gangguan makan, penyalahgunaan zat narkoba, kehilangan rasa percaya diri, diliputi oleh rasa bersalah yang mendalam, gangguan kecemasan, stres, depresi, hingga memiliki keinginan untuk bunuh diri, cenderung mengalami penurunan prestasi dan enggan melanjutkan sekolah sehingga dapat menghambat karirnya di kemudian hari. Maka dari itu, mengedukasi anak seputar OCSEA bisa menjadi salah satu langkah pencegahan yang bagus. Pentingnya memberikan pendidikan kesadaran pada masyarakat tentang OCSEA, edukasi anak-anak tentang risiko dan taktik manipulatif pelaku OCSEA. Melakukan pengawasan aktivitas online juga termasuk cara untuk mencegah OCSEA dan diajarkan tentang pentingnya keamanan privasi, mengajarkan anak untuk tidak membagikan informasi pribadi secara berlebihan. Sekarang berbagai yurisdiksi memiliki hukum yang ketat terkait CSAM, dan penegakan hukum dilakukan secara serius untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual. Sehingga diharapkan anak di seluruh Indonesia merasa aman dan nyaman serta bisa hidup secara bebas mengekspresikan namun tertata demi kemajuan bangsa.
Penulis : Hasna