Pakuncen.Desa.Id 14 Februari 2025 – Desa Pakuncen salah satu desa di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang yang dipilih menjadi Desa Binaan Hukum Kabupaten . Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman. Program Desa Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem hukum di tingkat akar rumput, memastikan bahwa setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. Di awal tahun 2025 Badan Pembinaan Hukum Nasional Bekerja sama dengan Mahkamah Agung,Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa mengadakan kegiatan Paralegal Justice Award 2025. Salah satu syarat dan Indikator penilaian yaitu Bukti Pengalaman Penyelesaian Sengketa yang terjadi di desa, Dalam hal ini Desa Pakuncen akan mengangkat salah satu tema penyelesaian hukum yang masih baru yaitu KASUS Sengketa Tanah Hak Milik dan Penyelesaianya
Kasus ini berawal ketika tanggal 25 Juni 2024 seorang Karyawan PDAM Wonosobo yang berinisial SD membeli sebidang tanah sawah seluas +1015 M2 yang akan digunakan dan dibangun untuk Bak Penampungan Air PDAM untuk Jalur ke Wadaslintang dan Kaliwiro.Tanah tersebut terletak di blok rejong Desa Pakuncen dengan sertifikat hak milik atas nama Kaserun. Sebelum melakukan transaksi jual beli, SD telah berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Wonosobo dan Pemdes Pakuncen guna melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut. Kantor Pertanahan Wonosobo dan Pemdes Pakuncen juga telah menyatakan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Kaserun itu sah.Setelah transaksi jual beli selesai segeralah dibangun tenah tersebut yang melibatkan pihak ke tiga dalam pembangunan tersebut karena dalam pembanguna tersebut banyak material yang akan digunakan maka pihak pemborong menyewa tanah yang berbatasan dengan tanah PDAM atas nama hak milik muhlasin.setelah kurang waktu tiga bulan pembangunan selesai maka material yang menggunakan tanah sewa untuk dikembalikan semula, Namun pada saat mau mengembalikan tanah tersebut menurut saudara J selaku penggarap tanah milik SW dalam pengembalian batas tanah merasa tidak sesuai dengan tanah asal sehingga pak J melapor ke SW istri dari M dan untuk mencocokan gambar sertifikat tanah tersebut dan memang ternyata kondisi tanah yang sekarang tidak sama /berbeda dengan gambar sertifikat,
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa yang langsung di tangani Kepala Desa Ali yang waktu itu memanggil pemilik sawah dan batas-batas di sekitarnya, Setelah diadakan Komonikasi maka pada hari Kamis 13 februari 2025 langsung ke lokasi untuk pengukuran ulang sawah setelah pihak PDAM memberikan Gambar hasil pengukuran BPN dan ternyata yang dibeli PDAM tidak keseluruhan tanah yaitu hanya seluas +777 M2, Kemudian hasil ukur ulang tanah sawah milik M sekitar +1002 M2 dari luas sertifikat + 1030 M2 sehingga ternyata masih ada kekurangan ukuran sekitar +29 M2.
Akan tetapi dari pihak desa setelah meneliti gambar dari PDAM tidak sesuai dengan kondisi setelah dibangun penampung PDAM akhirnya menghubungi pihak PDAM untukvmencocokan kembali.
Dari hasil Analisa gambar memang ternyata ukuran dilapangan hanya +58 M2 yang seharusnya seluas +60 M2, sehingga segera pengecekan lokasi dan mengukur ulang menyesuaikan gambar dan luas pembelian yaitu +60 M2. Dari hasil pengukuran ada penambahan luas tanah milik M seluas +6 M2.
Kemudain Setelah Ali selaku Kepala Desa tahu hasil ukuran segera diadakan mediasi. Dari hasil mediasi membauhkan kesepakatan masing-masing pihak menerima hasil pengukuran yang ada.maka diambil kesepakatan bahwa:
- Bapak SD ( Pihak PDAM ) mangakui bahwa tanahnya belum pas dengan luas pada waktu pembelian dengan M.Lyang seharusnya +60 M2 tepai dilapangan baru +58 M2 sehingga ukuranya tidak sesuai dan menerjang tanah milik M
- Bapak SD ( Pihak PDAM ) menyetujui agar diadakan pembetulan/ pengembalian kembali ke batas awal;
- Hasil Pengukuran Tanah dengan kondisi sekarang menyepakati dari ketiga belah pihak dan tidak ada lagi persoalan terhadap tenah tersebut;