Pakuncen, 5 April 2014 -Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, adalah Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. PPK Kecamatan Selomerto akan menyelenggarakan acara tersebut pada Rabu, 03 April 2024 14.30 WIB s/d Selesai bertempat di Pibee Resto & Coffe, Jl. Jolontoro Gang Melati No.10, Campursari, Jaraksari, Kec. Wonosobo dalam acara Rapat Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang di hadiri oleh Camat Selomerto, Sekretariat PKK dan PPS se Kecamatam Selomerto. Acara dimulai dengan Registrasi peserta kemudian Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya , Sambutan Ketua PPK Kecamatan Selomerto, Pemaparan Evaluasi Pemilu Oleh jajaran Forkompimca, Panwascam, Perwakilan PPS dan Sekretariat, Evaluasi oleh seluruh PPK dan Sekretańat PPK Kecamatan Selomerto Pembacaan Doa kemudian Buka Bersama.
Kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 salah satu indikatornya adalah peningkatan partisipasi masyarakat sebagai pemilih. Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi diantara para pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis.
Desa Pakuncen memperoleh penghargaan sebagai PPS Desa Pakuncen mendapatkan nominasi partisipasi pemilih terbaik pemilu 2024 Penghargaan tersebut diserahkan oleh Camat Selomerto Bapak MITRO SAMBODO, SE, MM kepada PPS Desa Pakuncen Yaitu Abdul Malik fajar Selaku Ketua PPS, Sri Wahyuni dibagian divisi SDM dan Nia Lestari di divisi teknis, pada Rabu (03/04/2024).
Penyerahan penghargaan diserahkan pada momen Rapat Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dalam sambutanya pak camat berharap prestasi ini dapat di pertahankan pada Pemilukada serengtak mendatang yang akan dilaksanakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.