Pakuncen, 7 November 2025 - Upaya menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak hanya bergantung pada lembaga peradilan. Pemerintah bersama masyarakat terus membangun ekosistem hukum yang inklusif melalui berbagai program dan inovasi, seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta pemberdayaan Paralegal dan Peacemaker.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum berbasis keadilan sosial, pemerintah memberikan Penghargaan Paralegal dan Peacemaker. Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas kerja keras para pejuang keadilan di tingkat akar rumput, termasuk Kepala Desa dan Lurah yang berperan sebagai paralegal dan pendamai dalam masyarakat.
Peacemaker Kepala Desa adalah Kepala Desa atau Lurah yang menjalankan fungsi sebagai pendamai (mediator) dalam penyelesaian konflik dan sengketa di tingkat masyarakat desa atau kelurahan.
Kemenkumham melalui program Paralegal Justice Award (PJA) memberikan apresiasi kepada para Kepala Desa, salah satunya kepada Pak Ali yang merupakan Kepala Desa Pakuncen yang memiliki tugas :
- Berperan aktif dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi (di luar pengadilan), melalui musyawarah, mediasi, dan pendekatan kearifan lokal.
- Menjaga kerukunan dan perdamaian sosial di wilayahnya.
- Menjadi teladan hukum bagi masyarakat dengan mengedepankan dialog dan nilai-nilai keadilan restoratif.
Sedangkan Paralegal adalah warga masyarakat yang membantu masyarakat lain dalam urusan hukum secara nonlitigasi. Ketika seorang paralegal mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten melalui program CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid), mereka mendapatkan pengakuan resmi atas kemampuannya.
Dengan sertifikasi CPLA, paralegal menjadi layak menerima Penghargaan Paralegal, di Desa Pakuncen yang mendapatkan penghargaan paralegal ialah Zumrotul Khasna karena penghargaan ini menilai kontribusi nyata sekaligus kompetensi formal dalam memberikan layanan bantuan hukum dan memberdayakan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, peacemaker dan paralegal menjadi figur penting dalam:
- Menyelesaikan konflik sosial dan perdata ringan di tingkat desa/kelurahan.
- Mendorong budaya hukum berbasis musyawarah.
- Mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum.
- Menghubungkan masyarakat dengan lembaga layanan hukum seperti Posbankum atau LBH.
Oleh karena itu, penghargaan ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi Kepala Desa dan warga yang aktif memperjuangkan keadilan sosial dan menjaga kedamaian di lingkungannya.
Keberhasilan paralegal, peacemaker, dan kepala desa tidak dapat dilepaskan dari dukungan sistem hukum nasional yang transparan dan mudah diakses. Di sinilah peran JDIH dan Posbankum menjadi sangat penting:
JDIH berfungsi sebagai pusat data dan informasi hukum resmi pemerintah. Melalui JDIH, masyarakat, paralegal, dan kepala desa dapat:
- Mengakses produk hukum daerah dan nasional dengan mudah dan gratis.
- Menemukan dasar hukum yang relevan untuk penyuluhan hukum di masyarakat.
- Memastikan bahwa penyelesaian masalah hukum dilakukan berdasarkan regulasi yang sah.
Dengan adanya JDIH, para paralegal dan kepala desa memiliki sumber informasi hukum yang valid dan mutakhir dalam memberikan layanan nonlitigasi di masyarakat.
Posbankum, yang biasanya tersedia di pengadilan, berperan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Paralegal, peacemaker, dan kepala desa sering kali bekerja sama dengan Posbankum untuk:
- Mengarahkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum formal.
- Memberikan informasi awal dan pendampingan sebelum perkara masuk ke tahap litigasi.
- Memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan hak hukum secara adil.
Sinergi antara Posbankum dan perangkat desa memperkuat rantai layanan hukum dari tingkat lokal hingga lembaga peradilan.
Penyelenggaraan Penghargaan Peacemaker dan Paralegal bertujuan untuk:
- Mengapresiasi kontribusi nyata masyarakat dalam memperluas akses keadilan.
- Memberikan penghargaan kepada Kepala Desa dan Lurah yang aktif sebagai Paralegal Nonadvokat dan Peacemaker.
- Mendorong kolaborasi antara paralegal, peacemaker, kepala desa, JDIH, dan Posbankum.
- Menginspirasi daerah lain untuk membangun sistem hukum berbasis partisipasi masyarakat.
- Menguatkan peran hukum sebagai sarana pemberdayaan, bukan sekadar penegakan aturan.
Hasilnya, semakin banyak daerah yang melahirkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, menurunnya angka konflik sosial, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Penghargaan Peacemaker dan Paralegal merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat akses keadilan dan perdamaian sosial. Dengan dukungan JDIH sebagai pusat informasi hukum, Posbankum sebagai garda terdepan bantuan hukum, serta Peacemaker dan Paralegal sebagai ujung tombak pemberdayaan hukum masyarakat, cita-cita hukum nasional menuju keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi semakin dekat.
Apresiasi ini menegaskan bahwa keadilan bukan hanya milik pengadilan, tetapi juga tumbuh dari desa dari tangan-tangan mereka yang dengan tulus menjaga hukum dan perdamaian di tengah masyarakat.
Penulis : Hasna