Pakuncen 1 Oktober 2025, Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.Pada permendes, Musrenbang Desa yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa,Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
- Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
- Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
- Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
- Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.
Selasa tanggal 30 September 2025, bertempat di Balai Desa Pakuncen Pemerintah Desa Pakuncen telah menyelenggarakan Musrenbangdes sekaligus Penetapan RKPDes Tahun anggaran 2026. hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pakuncen Beserta Perangkat Desa, Tim Kecamatan, RT, RW, LPMD, Ketua BPD Beserta Anggota, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa. dalam kegiatan tersebut sambutan yang pertama dari Bapak Kepala Desa Pakuncen beliau menyampaikan bahwasanya kegiatan ini sangat penting dan harapannya juga rancangan tersebut dapat di sepakati dan sehingga bisa di tetapkan dan si sahkan.Untuk Pembahasan RKPDes tahun 2026 sesuai Instruksi Bupati Wonosobo dengan mengambil Tema “Integrasi Agrobisnis dan Pariwisata Untuk Mendukung Perekonomian Sebagai Landasan Menuju Wonosobo yang Sejahtera, Adil dan Makmur”
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu
- Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa.
- Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Adapaun Isu Strategis Terkait Rkpdesa Tahun 2026 Antara lain :
- Penanganan Kemiskinan Ekstreem (BLT, dll), tidak diatur prosentasenya
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala desa
- Program ketahanan pangan melalui Bumdes
- Dukungan implementasi koperasi desa merah putih
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa
- Revitalisasi Program Pendidikan dengan Gerakan “Mayo Sekolah”
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Pengembangan Bumdes/Bumdesma
- Pengembangan Kawasan Pedesaan
- Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG)
- Persiapan TMMD (bagi yang mendapatkan)
- Persiapan pemilihan kepala Desa (Pilkades) tahun 2026
- Persiapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan pada ekosistem Desa