Pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.
Pembentukan tim penyusun RPJMDES Desa pakuncen pertambahan dua tahun masa jabatan Kepala Desa membentuk tim penyusunan (6/9/24). Rapat tersebut dihadiri dari tokoh masyarakat, RT RW, BPD, dan Perangkat Desa Pakuncen. Rapat dilaksanakan di Balai Desa Pakuncen, dimulai pada pukul 20.00 sampai deangan pukul 22.00.
Diharapkan ada usulan dari masyarakat melalui RT, RW, BPD, maupun lembaga-lembaga lain melalui lembaran yang dibagikan dari perangkat desa.
Pemerintah desa berharap kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dan sejalan deangan visi misi Kepala Desa Pakuncen dalam penyusunan dan penetapan RPJMDesa Periode 2026 - 2027.