Pakuncen. Jum’at 2 juni 2023 Bertempat di Balai Desa Pakuncen PPS Bersama Sekretariat telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir Pemilu 2024, ini merujuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih , dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam hal ini peserta Pleno yang terdiri dari, RT, RW, PKD Kepala Desa dan Perangkat Desa serta hadur pula pawascam yang dilaksanakan dari Pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB. Dari hasil rapat pleno terbuka terdapat beberapa perubahan diantaranya Pemilih baru dua pemilih, TMS dua pemilih, perubahan delapan belas dan Non KTP_EL duapuluhsatu, dari jumlah total jiwa pemilh sejumlah 981 yang terbagi menjadi 5 TPS pada pemilu legislatif dan pilpres mendatang. Ketua PPS Pakuncen Abdul Malik Fajar mengungkapkan bahwa perubahan ini masih terus dilakukan sampai menjelang enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu mendatang.
Diakhir acara sebelum acara penandatangan dan serah terima hasil pleno terbuka kepada Kepala Desa dan PKD ada sesi masukan dan tanggapan dari Kepala Desa, PKD dan peserta rapat.